
GenPI.co Jabar - Sebanyak tiga kilogram dari tangan pengedar narkoba lintas provinsi berhasil disita Polres Sukabumi Kota.
Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah kandang ayam di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
“Barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram tersebut merupakan yang terbesar pada 2022,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa (1/3).
BACA JUGA: PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota Berlakukan Ganjil Genap
Zainal menyebutkan jika sabu-sabu yang disita tersebut bernilai miliaran rupiah.
Penyitaan tersebut berawal dari Tim Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka berinisial HR dan IK di Kecamatan Lembursitu.
BACA JUGA: Anak-anak Korban Banjir di Kota Sukabumi Pasti Happy, Sebabnya
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,5 gram.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mencurigai jika masih ada barang bukti lain yang disembunyikan HR dan IK.
BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Beri Kabar Baik, Emak-emak Dijamin Senang
Kemudian polisi mengembangkan kasus dan menggeledah rumah tersangka lain berinisial DJ yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News