
Petugas kemudian mencurigai keberadaan kandang ayam di sekitar lokasi dan menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram.
Dari keterangan tersangka HR, sabu-sabu itu dititipkan kepada DJ.
Sementara DJ mengaku jika sabu-sabu tersebut merupakan milik HR,
BACA JUGA: PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota Berlakukan Ganjil Genap
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan penyidikan.
“Para tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan satu di antaranya, yakni DJ merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus sama,” jelasnya.
BACA JUGA: Anak-anak Korban Banjir di Kota Sukabumi Pasti Happy, Sebabnya
Ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News