Polres Sukabumi Kota Dapat Narkoba di Kandang Ayam, Jumlahnya Wow

Polres Sukabumi Kota Dapat Narkoba di Kandang Ayam, Jumlahnya Wow - GenPI.co JABAR
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin (tengah) bersama jajarang Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,1 kilogram dan obat keras ilegal lainnya pada Selasa, (1/3/2022). (Foto: ANTARA/Aditya Rohman)

Petugas kemudian mencurigai keberadaan kandang ayam di sekitar lokasi dan menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Dari keterangan tersangka HR, sabu-sabu itu dititipkan kepada DJ.

Sementara DJ mengaku jika sabu-sabu tersebut merupakan milik HR,

BACA JUGA:  PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota Berlakukan Ganjil Genap

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan penyidikan.

“Para tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan satu di antaranya, yakni DJ merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus sama,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anak-anak Korban Banjir di Kota Sukabumi Pasti Happy, Sebabnya

Ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya