Bebas dari Status Tersangka, Nurhayati Beber Rencana Masa Depan

Bebas dari Status Tersangka, Nurhayati Beber Rencana Masa Depan - GenPI.co JABAR
Nurhayati (kanan) saat menunjukkan surat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Cirebon, Rabu (2/3/2022). (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

GenPI.co Jabar - Nurhayati mengungkapkan rencana masa depannya usai pembatalan status dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.

Mantan kepala urusan (kaur) keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon ini ingin menjadi pengurus desa tersebut.

“Mudah-mudahan saya masih diterima kembali mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya di Cirebon, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Nurhayati dapat Perlindungan dari LPSK, Alasannya Ternyata

Nurhayati berharap masyarakat Desa Citemu dapat menerima kembali pengabdiannya sebagai pengurus desa.

Ia mengaku merasa senang jika diperbolehkan mengabdi seperti dahulu.

BACA JUGA:  Kejari Cirebon Beri Kabar Gembira, Nurhayati Bisa Hidup Tenang

Namun, Nurhayati tetap akan menunggu keputusan dari Pemerintah Desa Citemu mengenai perlu tidaknya dirinya kembali menjadi pengurus desa.

Sedangkan Kepala Desa Citemu, Herintiano mengungkapkan jika pihaknya akan menggelar rapat mengenai kembalinya Nurhayati menjadi anggota pengurus desa.

BACA JUGA:  Nurhayati Punya Pesan Khusus, Perangkat Desa Lain Harap Simak

“Karena saat ini Nurhayati baru dinyatakan bebas, maka akan kami rapatkan terlebih dahulu,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya