Nurhayati dapat Perlindungan dari LPSK, Alasannya Ternyata

Nurhayati dapat Perlindungan dari LPSK, Alasannya Ternyata - GenPI.co JABAR
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

GenPI.co Jabar - Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmo Suroyo dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Program perlindungan yang diberikan pihaknya terhadap Nurhayati meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik.

BACA JUGA:  Nurhayati Punya Pesan Khusus, Perangkat Desa Lain Harap Simak

“Terlindung adalah pihak yang telah mengungkap perkara,” ucapnya.

Hasto mengatakan, jika Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Nurhayati Tak Bersalah, Permintaan ICW ke Polri Tegas

Menurutnya, penghargaan juga harus diberikan Nurhayati seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Hasto menyebutkan, Nurhayati melaporkan dugaan penyalah dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018, 20 Januari dan Oktober 2019.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Umumkan Proses Penghentian Kasus Nurhayati

Untuk melindungi posisi Nurhayati, Ketua BPD lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya