
GenPI.co Jabar - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon.
Sebelumnya penyidik Polres Cirebon menetapkan Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, penyidik Polres Cirebon berpotensi melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Umumkan Proses Penghentian Kasus Nurhayati
Kurnia juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar.
Menurutnya, Fahri terbukti tidak profesional dalam mengawasi stafnya dalam bertugas menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Mahfud MD untuk Nurhayati, Alhamdulillah
Kurnia menyatakan, jika permintaan ICW tersebut berdasarkan pernyataan dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Keduanya menyatakan jika penetapan Nurhayati sebagai tersangka tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA: Soal Kasus Nurhayati, Pengamat Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor
Karena itu, Polri dan Kejaksaan akan menghentikan penyidikannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News