
Selain menangkap pelaku, Arif Budiman mengungkapkan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah 20 unit sepeda motor, kunci T, telepon genggam, dan senjata tajam.
Para tersangka akan dikenakan pasal 363, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Arif juga memastikan, hasil pencurian kendaraan itu bakal dikembalikan kepada korban secara gratis.
BACA JUGA: Aduh Gawat, Persib Alami Kelelahan Jelang Laga Kontra Arema
Ia juga memastikan mengembalikan kendaraan kepada para korbannya gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.
"Dan kami juga pastikan prosesnya tidak berbelit-belit, karena itu semua merupakan hak korban," katanya. (Ant)
BACA JUGA: Tiket Masuk Taman Wisata Alam Mahal, Pengunjung Bilang Begini
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News