Edwin mengatakan, jika ada warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat datang ke Polres Majalengka dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News