Polres Majalengka Ungkap Prestasi, 9 Pelaku Curanmor Diringkus

Polres Majalengka Ungkap Prestasi, 9 Pelaku Curanmor Diringkus - GenPI.co JABAR
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti di Kabupaten Majalengka. (Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka)

GenPI.co Jabar - Sembilan pencuri kendaraan bermotor berhasil ditangkap Polres Majalengka selama Operasi Jaran Lodaya 2022.

“Selama Operasi Jaran Lodaya, kita berhasil mengamankan sembilan pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (5/3).

Edwin mengungkapkan, sembilan tersangka yang ditangkap tersebut, terlibat dalam delapan kasus pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  Manuver Polres Majalengka Top, Pengedar Narkoba Tak Berkutik

Sasaran dari Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar sejak 17-26 Februari yaitu para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Selama berlangsungnya kegiatan itu, kita berhasil mengungkap delapan kasus di antaranya tujuh kasus curanmor dan satu kasus pencurian traktor,” sebutnya.

BACA JUGA:  Manuver Top, Polres Majalengka Dapat Tangkapan Besar

Dari delapan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, sumberjaya, Kertajati, Majalengka, dan kecamatan lainnya.

Sedangkan barang bukti yang disita yaitu 28 unit motor dan satu unit mobil jenis pick up.

BACA JUGA:  Dinkes Majalengka Punya Berita Baik soal Covid-19, Alhamdulillah

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya