Hingga saat ini, sebanyak 18 pelapor yang mengaku menjadi korban penipuan minyak goreng tersebut.
Dari aksinya terhadap 18 orang tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,1 miliar dari hasil pemesanan minyak goreng.
“Dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Buat Bulu Kuduk Merinding, Begini Kronologi Pembunuhan di Bandung
Kusworo menyatakan, tidak kemungkinan korban dari kasus tersebut bisa lebih dari 18 orang karena penyidikan masih berlangsung.
Karena perbuatannya, pelaku diancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta terancam hukuman empat tahun penjara. (Ant)
BACA JUGA: Bupati Bandung Punya Permintaan Kepada Pengusaha, Mohon Disimak
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News