2 Eks Pejabat DKP Cirebon Terbukti Korupsi Cadangan Pangan, Duh

2 Eks Pejabat DKP Cirebon Terbukti Korupsi Cadangan Pangan, Duh - GenPI.co JABAR
Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Kamis (10/3/2022). (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

Karena perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya