Sudah Damai, 2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Tabrakan Maut

Sudah Damai, 2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Tabrakan Maut - GenPI.co JABAR
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat)

GenPI.co Jabar - Dua pengendara motor gede yang menabrak dua anak hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Ciamis.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan penetapan tersangka ini usia Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge)," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

Dia menambahkan, gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Ciamis dilakukan pada Senin (14/30) sore hingga malam.

BACA JUGA:  Bulog Cianjur Jamin Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun, Hamdalah

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ibrahim mengungkapkan, kedua pengendara moge itu langsung ditahan oleh polisi.

Adapun kronologis peristiwa kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (12/3) saat dua pengendara moge berinisial AN dan AG melintasi Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Bruno Tampil Gacor, Manajemen Persib Beri Pernyataan Mengejutkan

Saat sedang berkendara, Hasan dan Husen yang masih berusia 8 tahun, kata Ibrahim, salah satunya ingin menyebrang jalan.

Namun ketika akan menyebrang, salah satu pengendara moge menabrak anak kecil sehingga terkapar.

BACA JUGA:  PDAM Bekasi Gaspol Sambungan Air Bersih, Kejar Laba Tetap Moncer

"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.

Menurut Informasi yang Ibrahim dapatkan, kedua pengendara kecelakaan maut itu tertinggal dari rombongan konvoinya yang akan menuju ke Pantai Pangandaran.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya