
GenPI.co Jabar - Mantan kepala dinas dan kepala seksi (kasie) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Keduanya terlibat korupsi cadangan pangan yang membuat negara menjadi rugi sebesar Rp539 juta.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Cirebon telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu MHN mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan DDN mantan Kasie Cadangan Pangan," kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Kamis (17/3/2022).
BACA JUGA: Tersangka Kasus Tabrakan Mendapat Bantuan Hukum dari HDCI Bandung
Dia menambahkan, kedua orang tersebut telah terbukti melakukan korupsi cadangan pangan berupa stok gabah.
Menurut keterangan dari Hutamrin, mereka mengeluarkan stok gabah tanpa menggunakan prosedur yang benar.
BACA JUGA: Pemkot Depok Ingin Menuju Endemi, Pakar Sebut Tunggu Dulu
Oleh karena itu, setelah dilakukan audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp539 juta.
"Modusnya barang tersebut (stok gabah) keluar tanpa mekanisme yang ada, dan barang tersebut telah ditukar dengan barang bukti yang sudah kita sita dengan kualitas yang berbeda. Akibatnya kerugian berdasarkan perhitungan auditor independen ada pada Rp539 juta," tuturnya.
BACA JUGA: Air Garam Ternyata Punya Manfaat Luar Biasa untuk Gigi dan Mulut
Penanganan kasus korupsi ini, lanjut dia, sudah dilakukan sejak Februari 2021 dan satu bulan kemudian berhasil mendapatkan bukti kuat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News