Karena itu pihaknya mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal untuk bekerja sama dengan pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) di sekitar wilayahnya.
“Serta membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019,” pungkasnya. (Ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News