Selama PTM terbatas digelar, Carwinda menyebut tidak ada siswa yang terpapar Covid-19.
"Sampai saat ini tidak ada laporan kaitan siswa yang terpapar dan pembelajaran tatap muka terbatas ini sudah terlaksana sesuai kebijakan pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh, membuka peluang menggelar PTM 100 persen dengan beberapa persyaratan.
BACA JUGA: HDCI Bandung Belum Pikirkan Ajukan Penahanan untuk 2 Anggotanya
Salah satunya adalah seluruh aktivitas pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai kebijakan dari pemerintah daerah.
"Sejauh ini Satgas tidak menemukan adanya kasus terkonfirmasi COVID-19 saat proses PTM 50 persen, aman dan lancar jadi kalau Disdik mewacanakan PTM 100 persen bisa saja tinggal menyusun regulasi agar tidak sampai memunculkan kasus baru," katanya.
BACA JUGA: Kurir Narkoba ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Mengagetkan
Pelaksanaan PTM Terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Bekasi mengacu Surat Edaran Bupati Nomor DK.07.03/SE-21/Disdik ditujukan bagi jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan.
Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas mulai dari persetujuan orang tua hingga sejumlah aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik serta segenap sumber daya satuan pendidikan dari potensi penularan virus corona. (Ant)
BACA JUGA: Misteri Terungkap, Ini Alasan Jalan GDC di Depok Rusak Terus
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News