GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat verifikasi laporan akhir satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, di Cikarang, Kamis (17/3).
Ia mengungkapkan, tujuan rapat tersebut untuk mempercepat pengerjaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Bekasi Tegas, Perusahaan Tak Berizin Disegel
Dedy meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi agar menyerahkan LKPJ Bupati Bekasi 2021 paling lambat 31 Maret 2022.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk menyinkronkan terlebih dahulu data realisasi keuangan dan fisik dalam penyusunan LKPJ dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
BACA JUGA: Bekasi Bakal Punya Rumah Keadilan Restorasi, Tujuannya Mulia
“Segera diperbaharui lagi agar lebih rinci dan detil paling lambat akhir Maret ini. Pastikan data tersebut tidak ada perbedaan dengan hasil rekom simda dan rekomendasi dewan,” tuturnya.
Dedy menjelaskan, LKPJ Bupati Bekasi disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi 2020.
BACA JUGA: PDAM Bekasi Gaspol Sambungan Air Bersih, Kejar Laba Tetap Moncer
Selain itu, LKPJ juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi 2017-2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News