Dukun Cabul di Kabupaten Bandung ditangkap Polisi, Bikin Kesel

Dukun Cabul di Kabupaten Bandung ditangkap Polisi, Bikin Kesel - GenPI.co JABAR
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dia meminta kepada masyarakat yang merasa pernah dilecehkan baik keluarga maupun teman, bisa langsung melapor kepada pihaknya.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (ant)

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Beberapa Komoditas di Kota Bandung Naik Harga

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya