Kabar Teranyar Kasus Hoaks, Bahar bin Smith Segera Disidang

Kabar Teranyar Kasus Hoaks, Bahar bin Smith Segera Disidang - GenPI.co JABAR
Bahar bin Smith. (Foto: ANTARA/Bagus A. Rizaldi)

Dari surat tersebut membuat Dodi mengkhawatirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Bandung akan memengaruhi persidangan.

PN Bandung Kelas 1A juga dianggap memenuhi syarat sebagai tempat memeriksa dan memutuskan kasus pidana Bahar.

Keduanya terjerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Harap Siap

Kemudian Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya