Kabar Teranyar Kasus Hoaks, Bahar bin Smith Segera Disidang

Kabar Teranyar Kasus Hoaks, Bahar bin Smith Segera Disidang - GenPI.co JABAR
Bahar bin Smith. (Foto: ANTARA/Bagus A. Rizaldi)

GenPI.co Jabar - Kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith terus bergulir.

Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan berkas kasus penceramah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (21/3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, kasus tersebut sudah siap untuk segera disidangkan usai pelimpahan tersebut.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Harap Siap

“Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31),” katanya.

Tak hanya Bahar, berkas tersangka lain bernama Tatan Rustandi, pengunggah video Bahar Smith, juga sudah dilimpahkan.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Habib Bahar Bin Smith

Awalnya sidang kasus rencananya akan digelar di PN Kabupaten Bandung karena lokasi kejadian yang berlangsung di Kabupaten Bandung.

Namun, pelimpahan tersebut membuat sidang kasus Bahar akan digelar di PN Bandung yang berlokasi di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Bahar bin Smith Minta Penangguhan, Polisi: Masih Dibutuhkan

Pemindahan lokasi tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya