Pelaku Pembacokan Hingga Tangan Korban Terputus ditangkap Polisi

Pelaku Pembacokan Hingga Tangan Korban Terputus ditangkap Polisi - GenPI.co JABAR
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (tengah) saat menunjukkan atribut geng motor yang melakukan penganiayaan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). (ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka)

Dalam melakukan aksi kejinya, kawanan geng motor itu bergerombol yang di mana jumlahnya mencapai delapan orang.

Namun Edwin mengatakan hanya dua orang saja dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, dari delapan orang itu, hanya dua orang yang melakukan tindakan penganiyaan terhadap korban.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Bandung Stabil

"Kami juga menyita barang bukti berupa jaket geng motor, atribut, dan juga senjata tajam," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dimuka umum, dan juga Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (ant)

BACA JUGA:  Ingin Pakai Kawat Gigi, Pelajar SMP di Depok Rela Jadi Badut

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya