
GenPI.co Jabar - Nurhayati yang sempat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa merasa lega setelah kembali bekerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Pasca pembatalannya sebagai tersangka, Nurhayati saat ini kembali bertugas sejak Senin (7/3/2022).
“Alhamdulillah, saya sudah aktif kembali di Pemdes Citemu. Tepatnya sejak 7 Maret 2022,” kata Nurhayati dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh mantan kepala Desa Citemu, Siupriyadi.
BACA JUGA: Buntut Kasus Subang Belum Selesai, Yosef Terkatung-Katung
Dugaan korupsi yang dilakukan Siupriyadi merugikan negara mencapai Rp 818 juta.
Pemerintah Desa Citemu sempat menonaktifkan Nurhayati yang kala itu menjabat sebagai Kaur keuangan, setelah Polres Cirebon menetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA: RSUD Cibinong Bersolek, Fasilitas dan Layanan Makin Lengkap, TOP
Hal ini dilakukan agar Nurhayati fokus terlebih dahulu dengan kasus hukumnya.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga Nurhayati dinyatakan tidak bersalah kendati berstatus tersangka.
BACA JUGA: Petugas Gabungan Amankan 40 Pak Ogah, Begini Alasannya
Usai menerima SKP2 dari Kejari Cirebon, beberapa hari kemudian Nurhayati kembali bekerja di Desa Citemu dengan posisi yang sama.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kembali Mengabdi untuk Desa Citemu, Nurhayati Ajak Masyarakat Tak Takut Melapor
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News