Pencuri Material Rel Kereta Api di Bogor ditangkap Polisi dan KAI

Pencuri Material Rel Kereta Api di Bogor ditangkap Polisi dan KAI - GenPI.co JABAR
Unit Reskrim Polsek Cikole bersama petugas keamanan Stasiun Kereta Api Sukabumi menangkap sopir angkot yang diduga melakukan aksi pencurian besi bantalan rel kereta api di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

GenPI.co Jabar - Pelaku pencurian material rel kereta api di Stasiun Cilebut dan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap pihak kepolisian dan PT KAI.

"Peristiwa pencurian itu terjadi dua kali," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) I Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Eva menambahkan, petugas gabungan PT KAI Daop I Jakarta bersama aparat Kepolisian membekuk tiga pelaku pencurian besi "balast stoper" di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Km 45+7.

BACA JUGA:  Penimbun Minyak Goreng Pasti Ketar-Ketir, Polda Jabar Lakukan Ini

Kejadian pencurian material rel kereta api ini bukan yang pertama bagi PT KAI dalam beberapa waktu terahir.

Pada 17 maret 2022, pelaku pencurian serupa di emplasemen Sukabumi berhasil diamankan oleh Polsek Cikole Sukabumi, Jawa Barat dan PT KAI Daop I Jakarta.

BACA JUGA:  Belasan Tanaman Ganja ditemukan di Sukabumi, Begini Kata Polisi

Lalu pada 19 Februari 2022, pihaknya bersama Polsek Cakung Jakarta Timur menangkap empat tersangka pencurian dua potong rel sepanjang 10 meter.

Adapun rel yang dipotong oleh pelaku terletak di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600.

BACA JUGA:  Kemenag Bogor Dukung Usulan Bupati Soal Pesantren Muadalah

Pelaku yang melakukan pencurian ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya