Antisipasi Massa Sidang Bahar Smith, Begini Persiapan PN Bandung

Antisipasi Massa Sidang Bahar Smith, Begini Persiapan PN Bandung - GenPI.co JABAR
Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dalam perkara kali ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya