GenPI.co Jabar - Tim kuasa hukum Bahar Smith merasa keberatan jika persidangan dilakukan secara daring atau online.
Oleh karena itu, pihaknya minta terdakwa untuk dihadirkan secara langsung di persidangan demi keadilan.
“Pertama, agar keadilan bisa ditegakan karena menghadirkan terdaakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung,” ujar Kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Belum Masuk Endemi, Pemkot Bogor Ingatkan Prokes Jelang Ramadan
Ichwan menambahkan, sejak awal pihaknya ingin persidangan kasus Bahar dilakukan secara offline atau langsung.
Dia juga membandingkan dengan sejumlah penceramah yang sempat tersandung masalah hukum namun tetap dihadirkan dalam persidangan secara langsung atau tatap muka.
BACA JUGA: Sebuah Bus Terperosok di Proyek Tol Cijago, Begini Kejadiannya
Mulai dari Habib Rizieq, Ustad Maunarman, hingga terdakwa penistaan agama M Kece
“Media-media yang kami sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kece alias Ferdinan semua offline. Jadi masalahnya di mana?,” jelas Ichwan.
BACA JUGA: Pemkot Bogor Masih Menunggu Soal Pelonggaran di Ramadan
Selain itu, dia menyinggung soal balapan serta konser musik yang sudah diizinkan untuk di gelar.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tolak Peradilan Online, Kuasa Hukum Bahar Smith Singgung Sidang Rizieq Shihab Hingga MotoGp
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News