Tim Kuasa Hukum Bahar Smith Singgung Rizieq Shihab Hingga MotoGp

Tim Kuasa Hukum Bahar Smith Singgung Rizieq Shihab Hingga MotoGp - GenPI.co JABAR
Pengacara Bahar Smith Ichwan Tuankotta seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (29/3). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Bahar di gelar secara online.

“Dan balapan sudah mulai, konser musiak sudah mulai. Mana lagi itu alasannya,” sambungnya.

Permohonan Bahar pun sudah disampaikan ke majelis hakim PN Bandung.

BACA JUGA:  Belum Masuk Endemi, Pemkot Bogor Ingatkan Prokes Jelang Ramadan

Setelah menerima permohonan itu, hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang online dan melanjutkan secara offline mulai pekan depan.

“Dikabulkan majelis hakim, Alhamdulillah dan Insyaallah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ichwan.

BACA JUGA:  Sebuah Bus Terperosok di Proyek Tol Cijago, Begini Kejadiannya

Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya. Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)

 

BACA JUGA:  Pemkot Bogor Masih Menunggu Soal Pelonggaran di Ramadan

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tolak Peradilan Online, Kuasa Hukum Bahar Smith Singgung Sidang Rizieq Shihab Hingga MotoGp

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya