Usai mendapatkan sepeda motor hasil curian, pelaku lalu menjualnya.
Namun harga yang ditawarkan bisa dibilang sangat murah dibandingkan harga pasaran.
“Pelaku menjual motor tersebut dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta tergantung jenisnya,” beber Yogen.
BACA JUGA: Jika di Gelar Offline, Kuasa Hukum Bahar Smith Jamin akan Aman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Empat Pencuri Motor Dirungkus Polisi, Barang Buktinya Wow Banget
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News