Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Perhatikan Modusnya

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Perhatikan Modusnya - GenPI.co JABAR
Kawanan pencuri diamankan Polres Metro Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Usai mendapatkan sepeda motor hasil curian, pelaku lalu menjualnya.

Namun harga yang ditawarkan bisa dibilang sangat murah dibandingkan harga pasaran.

“Pelaku menjual motor tersebut dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta tergantung jenisnya,” beber Yogen.

BACA JUGA:  Jika di Gelar Offline, Kuasa Hukum Bahar Smith Jamin akan Aman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (mcr19/jpnn)

 

BACA JUGA:  Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Empat Pencuri Motor Dirungkus Polisi, Barang Buktinya Wow Banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya