Fakta Mengejutkan dari Kasus Oknum Petugas BPK

Fakta Mengejutkan dari Kasus Oknum Petugas BPK - GenPI.co JABAR
Ketua BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Nantinya, lanjut Agus, jika ada temuan audit di sejumlah fasilitas kesehatan itu, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Kalau ada temuan berikutnya, memang akan kami proses lebih lanjut," kata Agus.

Akibat perbuatannya, AMR dijerat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ant)

BACA JUGA:  Sebuah Sepeda Motor Hangus Terbakar, Alasannya Bikin Terkejut

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya