PN Depok Gelar Sidang Kasus Mafia Tanah, Gugatannya Fantastis

PN Depok Gelar Sidang Kasus Mafia Tanah, Gugatannya Fantastis - GenPI.co JABAR
Pengadilan Negeri Depok (Foto: ANTARA/Feru Lantara)

GenPI.co Jabar - Sidang gugatan kasus mafia tanah senilai Rp54,5 miliar untuk tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji, resmi digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (31/3).

Sidang gugatan tersebut dipimpin Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Biran Oktavia.

Selain itu, juga dihadiri pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum Farida Felix dan sebagian pihak tergugat bersama kuasa hukumnya, Yayat Supriatna.

BACA JUGA:  Gudang Penyimpanan Barang Pesantren Nurul Ikhlas Depok, Terbakar

Dalam sidang tersebut, berisi gugatan tentang transaksi pembelian tanah yang belum dibayar penuh.

Meski belum lunas, namun sudah terbit Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat.

BACA JUGA:  Rela Datang dari Bogor ke Depok Hanya untuk Dapat Minyak Goreng

“Masalahnya tanah belum lunas kok sudah ada Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat,” ujar Farida.

Farida mengungkapkan, tanah tersebut dimiliki sejumlah kliennya.

BACA JUGA:  JKN-KIS Jadi Syarat Dokumen, BPJS Kesehatan Depok: Siap Jalankan!

Dalam transaksi tersebut melibatkan pembeli dari PT MM, PT GOBM, dan seseorang berinisial MU yang ketiganya menjadi tergugat I, II, dan III.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya