PN Depok Gelar Sidang Kasus Mafia Tanah, Gugatannya Fantastis

PN Depok Gelar Sidang Kasus Mafia Tanah, Gugatannya Fantastis - GenPI.co JABAR
Pengadilan Negeri Depok (Foto: ANTARA/Feru Lantara)

Tiga notaris berinisial RS, DP, dan NYJ juga terseret sebagai tergugat IV, V, dan VI.

Kemudian, Kantor Pertanahan Kota Depok sebagai tergugat VII.

Farida mengatakan, pada 2016, pihak pembeli baru membayar Rp15 Miliar dan sisanya sebesar Rp22,7 miliar belum dibayarkan hingga saat ini.

BACA JUGA:  Gudang Penyimpanan Barang Pesantren Nurul Ikhlas Depok, Terbakar

Sebelumnya, para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro sebesar Rp9 Miliar dan Rp11,4 miliar.

Namun, Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan oleh para pelapor.

BACA JUGA:  Rela Datang dari Bogor ke Depok Hanya untuk Dapat Minyak Goreng

“Maka akta jual beli dan balik nama sertifikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Sedangkan nilai kerugian sebesar Rp54,5 miliar terdiri dari besaran uang yang belum dibayar senilai Rp22,7 miliar dan denda Rp31,8 miliar.

BACA JUGA:  JKN-KIS Jadi Syarat Dokumen, BPJS Kesehatan Depok: Siap Jalankan!

Farida menyebutkan nilai dendanya dua persen setiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan sejak Mei 2016-Maret 2022. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya