GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Garut mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan saat Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Jika tidak menerapkan prokes ketat selama berdagang, maka petugas akan membubarkannya.
"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silakan ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes, kalau tidak prokes kami TNI, Polri, dan Satpol PP saya memberikan kuasa untuk membubarkan," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan di Garut, Kamis, (31/3/2022).
BACA JUGA: Warga Kota Bandung Wajib Baca, Aturan Hiburan Malam Saat Ramadan
Saat ini, kasus penularan Covdid-19 di Indonesia memang sudah mulai menurun, namun bukan berarti masyarakat menjadi lengah dan hilang kewaspadaan.
Aktivitas yang dilakukan masyarakat harus tetap menerapkan prokes seperti memaki masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
BACA JUGA: Nikmati Wifi Tercepat di Dunia yang ada di Alun-Alun Kota Bogor
Termasuk bagi para PKL ketika berdagang wajib menerapkan prokes Cocid-19 agar tidak tertular maupun menularkan.
"Pedagang harus tetap tertib dan juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.
BACA JUGA: Pemkab Garut Lakukan Manuver Vaksinasi, Puskesmas Siap-siap
Rudy menambahkan, dalam rapat koordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut, menghasilkan beberapa aturan menyambut Ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News