
GenPI.co Jabar - Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro di Bandung, Senin (4/4).
Herri mengabulkan vonis tersebut setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Kajati Jabar Soal Restitusi Korban dari Herry Wirawan, Tegas!
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tuturnya.
Hakim juga memperbaiki beberapa putusan PN Bandung dalam putusan tersebut.
BACA JUGA: Fahira Idris Soroti Vonis Herry Wirawan, Tajam, Jleb Banget
Selain itu, hakim juga diputuskan Herry Wirawan untuk tetap ditahan.
Hal itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP No. 27 Tahun 1983.
BACA JUGA: Keluarga Santriwati Korban Herry Wirawan Murka, Sangat Kecewa
Setelah itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News