Napas Lega Keluarga Santriwati Korban Herry Wirawan, Doa Terkabul

Napas Lega Keluarga Santriwati Korban Herry Wirawan, Doa Terkabul - GenPI.co JABAR
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pesantren. (Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Tak hanya divonis mati, hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Putusan tersebut tersebut menganulir putusan PN Bandung yang membebaskan Herry dari pembayaran ganti rugi terhadap korbannya.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” jelasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Kajati Jabar Soal Restitusi Korban dari Herry Wirawan, Tegas!

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya