Sebelumnya, polisi juga pernah mendapat laporan pada 2019 atas kasus yang sama dan berakhir damai.
“Menurut pengakuan istrinya, pelaku ini menganiaya anak tirinya dengan mengikat kaki dan tangannya menggunakan tali, bahkan menyundut rokok hingga menyetrika tangan anak tirinya itu,” jelasnya.
Bahkan, penganiayaan yang dilakukan RR tersebut sudah dilakukan sejak usia satu tahun pernikahan dengan istrinya.
BACA JUGA: Satu Orang Kena Bacok Dalam Tawuran Antarkampung di Bogor
Kasus RR kini ditangani oleh unit PPA Polres Metro Depok dan dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News