GenPI.co Jabar - Seorang ayah berinisial RR (25) yang menyiksa anak tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengecam perbuatan RR yang menyiksa anak berusia delapan tahun tersebut.
Menurutnya, pelaku melanggar Undang-undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan keji dan melanggar hukum.
BACA JUGA: Bupati Bogor Sambangi Gedung DPR, Curhatannya Ya Ampun
“Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya di Cibinong, Bogor, Kamis (7/4).
Ade berharap pelaku dapat dihukum berat sebagai komitmen Kabupaten Bogor menjaga statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
BACA JUGA: Bupati Bogor Kesal Setengah Mati, Truk-Truk Besar Bikin Ulah
Pihaknya terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
Ade pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA: Lantik 6 Camat Baru, Instruksi Bupati Bogor Tegas
“Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News