GenPI.co Jabar - Polres Sukabumi menangkap dua pengedar narkoba asal Sumatera di Kampung Caringin, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan di halaman Markas Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (7/4).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,47 kilogram.
BACA JUGA: Langkah Pemkab Sukabumi Pertahankan Status UNESCO Global Geopark
“Tersangka YS (34) dan YH (23) merupakan pengedar narkoba asal Sumatera dan merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antarpulau, pemasok utama untuk Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya harus mengintai keberadaan kedua tersangka dalam kurun waktu tiga pekan dan sering kali berpindah tempat.
BACA JUGA: Bima Arya Senang Usai Jalur KA Bogor-Sukabumi Aktif Kembali
Usaha tim tidak sia-sia setelah mengintai kedua tersangka, sejak mengambil sabu-sabu di wilayah sumatera hingga menetap sementara di Bogor.
Hingga kemudian mereka masuk ke wilayah Sukabumi setelah itu ditangkap bersama barang bukti.
BACA JUGA: PT Pertamina Tidak Mau Kecolongan Soal BBM Subsidi di Sukabumi
Sabu-sabu tersebut dikirim dari Sumatera lewat perjalanan darat yang dikendalikan bandar besar yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News