Dalam penyidikan, kedua tersangka sudah menjual sekitar tiga kilogram sabu-sabu dengan modus bertemu langsung dengan konsumen.
“Selain di Jabar, keduanya pun mengedarkan sabu-sabu tersebut hingga ke Jawa Tengah dan pulau lainnya yang dikendalikan oleh seorang bandar besarnya,” ungkapnya.
Sebanyak 24,47 kilogram sabu-sabu atau setara Rp29,3 miliar berhasil disita Polres Sukabumi.
BACA JUGA: Langkah Pemkab Sukabumi Pertahankan Status UNESCO Global Geopark
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam kurungan penjara minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Ant)
BACA JUGA: Bima Arya Senang Usai Jalur KA Bogor-Sukabumi Aktif Kembali
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News