Polres Sukabumi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Antarpulau, Luar Biasa

Polres Sukabumi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Antarpulau, Luar Biasa - GenPI.co JABAR
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukkan sabu-sabu seberat 24,47 kilogram pada Kamis (7/4/2022), disita dari dua tersangka yang ditangkap di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA/Aditya Rohman)

Dalam penyidikan, kedua tersangka sudah menjual sekitar tiga kilogram sabu-sabu dengan modus bertemu langsung dengan konsumen.

“Selain di Jabar, keduanya pun mengedarkan sabu-sabu tersebut hingga ke Jawa Tengah dan pulau lainnya yang dikendalikan oleh seorang bandar besarnya,” ungkapnya.

Sebanyak 24,47 kilogram sabu-sabu atau setara Rp29,3 miliar berhasil disita Polres Sukabumi.

BACA JUGA:  Langkah Pemkab Sukabumi Pertahankan Status UNESCO Global Geopark

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam kurungan penjara minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Ant)

BACA JUGA:  Bima Arya Senang Usai Jalur KA Bogor-Sukabumi Aktif Kembali

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya