UMK Bekasi Tahun 2022 Tetap Rp4,7 Juta

UMK Bekasi Tahun 2022 Tetap Rp4,7 Juta - GenPI.co JABAR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Saat rapat, ada beberapa pekerja yang memilih walk out. Akan tetapi, aksi walk out tersebut tidak akan mengubah hasil rapat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, menambahkan penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi Wagepedia.

"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi, daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah, maka tidak ada kenaikan," ujar Nur. (ant)

BACA JUGA:  Buruh Bekasi Raya Berharap UMK 2022 Naik Tujuh Persen

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya