Polisi Tangkap Pengoplos Tabung Gas 3 Kg, Begini Modusnya

Polisi Tangkap Pengoplos Tabung Gas 3 Kg, Begini Modusnya - GenPI.co JABAR
Petugas mengangkat tabung gas LPG yang merupakan barang bukti kasus pengoplosan gas di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GenPI.co Jabar - Polda Jabar berhasil menangkap dua pelaku pengoplos gas subsidi 3 kilogram ke non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Bogor.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyatakan, dua pelaku berinisial MS dan AA berhasil dibekuk pada saat melakukan aksinya di gudang yang berada di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Jadi ini perkembangan penyelidikan, pada saat 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/4).

Ibrahim mengungkapkan, ada satu pelaku lagi yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berinisial GS ini, kata Ibrahim, memiliki peran sebagai pemilik dari usaha ilegal tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy, menyebut para pelaku melakukan aksinya dimulai dengan membeli gas subsidi 3 kilogram ke pangkalan resmi di sekitar TKP.

BACA JUGA:  Usai Kecelakaan, Perlintasan Rawa Geni ditutup Petugas Gabungan

Lalu isi gas bersubsidi itu dikeluarkan oleh pelaku dengan menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi dan es batu.

"Jadi untuk satu tabung 12 kilogram itu dipindahkan dari empat tabung 3 kilogram," ucap Roland.

BACA JUGA:  Sedang Sembelit Saat Puasa? Konsumsi 4 Makanan ini Supaya Sembuh

Saat membeli gas subsidi, pelaku membelinya dengan harga normal yakni Rp17.500 per tabung.

Setelah dipindahkan ke tabung 12 kilogram, pelaku menjualnya dengan harga Rp180.000-Rp185.000 per tabung-nya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 Tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (ant)

BACA JUGA:  Cari Wisata Murah dan Bagus di Kota Bekasi? ke Kalimalang Saja

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya