Lebaran 5 Hari Lagi, Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR

Lebaran 5 Hari Lagi, Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR - GenPI.co JABAR
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta (kiri), pada acara Japri (Jabar Punya Informasi) Edisi "Kesiapan Menghadapi Libur Lebaran di Jawa Barat", di Gedung Sate Bandung, Selasa (26/4/2022). (ANTARA/Ajat Sudrajat)

GenPI.co Jabar - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebut ada 173 perusahaan di wilayahnya yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri ke karyawannya.

"Atas kondisi tersebut, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta, di Kota Bandung, Selasa.

Joao menambahkan, angka 173 itu diketahui usai pihaknya melakukan penemuan di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan update 25 April 2022.

Dalam temuannya tersebut, ada 305 laporan yang menyatakan belum mendapat hak THR.

Dia menambahkan, pembayaran THR ini wajib dilakukan tepat waktu dan dilarang untuk dicicil sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Aturan ini berbeda dari dua tahun ke belekang karena perusahaan memperbolehkan THR dibayar secara dicicil, mengingat begitu tinggiya kasus penularan Covid-19

BACA JUGA:  Wagub Jabar Minta Perusahaan Segera Berikan THR, Begini Alasannya

"Jadi pemantauan dini pembayaran THR yang kami lakukan, sebanyak 1.363 perusahaan menyatakan bersedia bayar THR. Tapi kami masih mendapat pengaduan melalui website Kementerian, ada 173 masuk ke website pengaduan THR," kata dia.

Untuk menindaklanjuti penemuan ini, pihaknya langsung melakukan cek data serta berkoodinasi dengan dinas terkait.

BACA JUGA:  Pemkot Cirebon Tidak Larang Ormas Minta THR ke Perusahaan

Sehingga nantinya akan dipilah perusahaan mana yang menyatakan membayar sesuai aturan, perusahaan mana yang menyatakan akan menunda pembayarannya.

"Yang pertama ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh akan ada pengawas melakukan pemeriksaan. Karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan," kata dia.

Pada tahun 2021, kata dia, terdapat 148 perusahaan yang menunda atau mencicil THR, sementara di Jawa Barat terdapat total 73.466 perusahaan. (ant)

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Minta Pengusaha tidak Mencicil THR Lebaran

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya