Vonis itu dijatuhkan seusai jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukami yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Guru Cabul di Depok tak akan dihukum Ringan, Ungkap Kejari
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Astagfirullah, Kakek Heni Berbuat Cabul Terhadap 10 Bocah Sejak 2017
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News