Bengis! 10 Anak Perempuan dicabuli Oleh Seorang Kakek Sejak 2017

Bengis! 10 Anak Perempuan dicabuli Oleh Seorang Kakek Sejak 2017 - GenPI.co JABAR
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. (Grafis: JPNN.com/Rahayuning Putri Utami)

GenPI.co Jabar - Terdakwa Hendi alias Abah Heni yang divonis hukuman mati karena memperkosa 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi, sudah melakukan aksinya sejak 2017.

Hal itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadian Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).

“Bahwa terdakwa Hendi alis Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau denga orang lain,” tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat, Rabu (27/4).

BACA JUGA:  Guru Cabul di Depok tak akan dihukum Ringan, Ungkap Kejari

Berdasarkan dokumen putusan itu, Abah Heni melakukan tindakan biadabnya tersebut kepada teman main dari anaknya.

Sejak 2017, sudah ada 10 anak perempuan yang menjadi korban Abah Heni.

BACA JUGA:  Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Siswa di Bandung ditangkap Polisi

Korban Abah Heni pun rata-rata masih berusia 5 tahun sampai 11 tahun.

Tindakan asusilanya itu dilakukan terdakwa di rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Guru Agama Cabul di Kota Depok

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku pencabulan atas nama Hendi alias Abah Heni (57).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Astagfirullah, Kakek Heni Berbuat Cabul Terhadap 10 Bocah Sejak 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya