Aduh! 308 Perusahaan di Jawa Barat Menunggak THR Lebaran

Aduh! 308 Perusahaan di Jawa Barat Menunggak THR Lebaran - GenPI.co JABAR
Ilustrasi uang. Foto: GenPI

GenPI.co Jabar - 308 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan buruh karena bermasalah pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR).

Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, dari 308 perusahaan, 173 di antaranya, dilaporkan karena belum memenuhi hak THR para pegawainya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo mengatakan, pihaknya masih terus mencari tahu alasan perusahaan tersebut belum mencairkan THR kepada pegawainya.

BACA JUGA:  Lebaran 5 Hari Lagi, Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR

Disnakertrans Jabar, lanjut dia, sedang mengkategorikan pengaduan yang masuk, apakah terlambat membayar, mencicil atau bahkan tidak membayarkan THR sama sekali.

“Dari laporan tersebut, kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan,” kata Joao dalam keterangan resminya, Kamis (28/4).

BACA JUGA:  Wagub Jabar Minta Perusahaan Segera Berikan THR, Begini Alasannya

Sesudah diidentifikasi, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten guna memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan pekerja.

Joao menuturkan, hasil pertemuan tersebut bakal menjadi acuan tindakan preventif di masa yang akan datang.

BACA JUGA:  Pemkot Cirebon Tidak Larang Ormas Minta THR ke Perusahaan

“Tetapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan karena kami tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administrative,” jelasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 308 Perusahaan di Jabar Dilaporkan ke Disnakertrans Soal Penunggakan THR

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya