Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Tipikor dan Teroris

Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Tipikor dan Teroris - GenPI.co JABAR
Dapat Remisi Idulfitri, 109 Napi Jabar Langsung Bebas. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

GenPI.co Jabar - 14.109 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Jawa Barat

109 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas.

“Total seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di Jawa Barat per tanggal 1 Mei 2022 berumlah 24.123 orang. Sementara yang mendapatkan remisi hari raya sebanyak 14.109 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo melalui keterangan resminya, Rabu (4/5).

BACA JUGA:  Pendatang ke Kota Bekasi Usai Lebaran Harus Bawa Keahlian Khusus

Remisi yang diberikan, tambah sudjonggo, dibagi menjadi dua yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.

Remisi khusus I adalah pengurangan masa tahanan namun napi belum dinyatakan bebas.

BACA JUGA:  Hari Kedua Lebaran, Limbangan-Malangbong Masih Padat Oleh Pemudik

Sementara remisi II merupakan pemotongan masa hukuman dan napi langsung dinyatakan bebas.

Adapun jumlah remisi yang diberikan beragam, mulai dari 15 hingga dua bulan.

BACA JUGA:  Tradisi Tawur di Mudik Lebaran Tahun Ini kembali Menggeliat

“Untuk RK (remisi khusus) I ada 14.000, sedangkan RK II (langsung bebas) 109 orang,” tuturnya. Dari jumlah tersebut, kata Sudjonggo paling banyak napi yang mendapatkan remisi dari Lapas Kelas IIA Cikarang. Total napi yang mendapatkan remisi dari lapas tersebut sebanyak 16 orang.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dapat Remisi Idulfitri, 109 Napi Jabar Langsung Bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya