Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Tipikor dan Teroris

Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Tipikor dan Teroris - GenPI.co JABAR
Dapat Remisi Idulfitri, 109 Napi Jabar Langsung Bebas. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Kemenkum Ham Jabar, lanjut Sudjonggo, memberikan usulan remisi diberikan kepada napi tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga terorisme.

Jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi berjumlah 6.120 orang.

Rinciannya adalah napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, ilegal fishing 3 orang, trafficking 19 orang, dan TPPU 5 orang.

BACA JUGA:  Pendatang ke Kota Bekasi Usai Lebaran Harus Bawa Keahlian Khusus

“Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

 

BACA JUGA:  Hari Kedua Lebaran, Limbangan-Malangbong Masih Padat Oleh Pemudik

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dapat Remisi Idulfitri, 109 Napi Jabar Langsung Bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya