
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya pada saat di perlintasan kereta api tepatnya di Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya,
Pelaku yang sudah puas menganiaya korban lalu meninggalkan Egi dengan luka bacokan cukup parah.
Melihat ada seseorang tergeletak bersimbah darah, warga sekitar lalu menolong Egi dengan membawanya ke rumah saki.
BACA JUGA: Pelaku Begal di Cikutra, Kota Bandung Berhasil ditangkap Polisi
Namun Egi yang sudah terluka cukup parah tidak mampu diselamatkan nyawanya.
"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan. Penangkapan ini atas dasar Surat Laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022," katanya.
BACA JUGA: Begal di Cikarang Akhirnya divonis Penjara
Atas insiden tersebut, Zainal memastikan tidak akan memberikan keringanan kepada para geng motor yang membuat resah masyarakat dengan aksi-aksinya.
Hal ini dibuktikan pihak kepolisian dengan menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Begal Kaca Mobil di Bogor, Sudah 4 Kali Beraksi
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News