Begal di Cikarang Akhirnya divonis Penjara

Begal di Cikarang Akhirnya divonis Penjara - GenPI.co JABAR
Sidang pembacaan putusan kasus pencurian dengan kekerasan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

GenPI.co Jabar - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Kecamatan Tambelang, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang saat sidang lanjutan kasus dugaan salah tangkap di ruang sidang pengadilan setempat, Senin (25/4).

"Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani saat membacakan putusan.

BACA JUGA:  Bus di Terminal Cikarang Bakal disanksi Jika Naikkan Tarif

Adapun empat terdakwa yang menghadiri sidang secara daring itu adalah Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung

Sementara itu Muhammad Fikri merupakan guru mengaji sekaligus kader dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Begal Kaca Mobil di Bogor, Sudah 4 Kali Beraksi

Dalam persidangan itu juga, hadir pula pihak keluarga terdakwa di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta dan KontraS.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah.

BACA JUGA:  Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Keempat orang itu melakukan aksi bejatnya di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya