Begal di Cikarang Akhirnya divonis Penjara

Begal di Cikarang Akhirnya divonis Penjara - GenPI.co JABAR
Sidang pembacaan putusan kasus pencurian dengan kekerasan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Fikri, Andrianto, dan Rizki mendapat hukuman sembilan bulan penjara dengan pemotongan masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto, dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ucap Chandra.

Sementara Abdul Rohman divonis hukuman penjara satu bulan lebih berat dari terdakwa lain karena terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.

BACA JUGA:  Bus di Terminal Cikarang Bakal disanksi Jika Naikkan Tarif

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," katanya.

Kasus ini berawal saat Darusman Ferdiansyah dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Begal Kaca Mobil di Bogor, Sudah 4 Kali Beraksi

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga begal kepada korban.

BACA JUGA:  Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Setelah dilihat oleh korban, dua wajah yang diduga pelaku begal dikenali oleh Darusman Ferdiansyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya