2 Residivis Pencuri Rumah Kosong di Bekasi ditangkap Polisi

2 Residivis Pencuri Rumah Kosong di Bekasi ditangkap Polisi - GenPI.co JABAR
Dua spesialis pencuri rumah kosong dihadirkan petugas saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

GenPI.co Jabar - Residivis pencurian rumah kosong yang beraksi saat ditinggal mudik di Klaster Spring Terrace, Perum Metlanda CIbitung, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

"Dua orang pelaku yakni DH (25) dan HY (35) sudah kami amankan, dua pelaku lain masih buron," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Cikarang, Selasa.

Gidion menuturkan, kasus ini berawal ketika korban berinisial AA membuat laporan pengaduan kepada Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

BACA JUGA:  Wisatawan asal Bekasi Tewas Tersambar Petir, Begini Ceritanya

Para pelaku, kata dia, memanfaatkan musim libur Lebaran 2022 untuk beraksi dengan mencari rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh penghuninya.

Kawanan pencuri ini melakukan aksi nekatnya pada 7 Mei 2022 dan baru diketahui dua hari kemudian saat korban sudah kembali dari kampung halamannya.

BACA JUGA:  Hadapi Arus Balik, Polres Bekasi Kota Tambah Personel

Pada saat melancarkan aksinya, DH bertindak sebagai eksekutor yang bertugas mencuri barang-barang di rumah yang ditinggal oleh pemiliknya.

"Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku DH awalnya memanjat tembok klaster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron," katanya.

BACA JUGA:  Pendatang ke Kota Bekasi Usai Lebaran Harus Bawa Keahlian Khusus

Lalu mereka mencari rumah tanpa penghuni dengan cara melihat lampu, jika dipadamkan, maka aksi dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya