Setelah itu, DH langsung memanjat pagar dan mencungkil jendela rumah kosong dengan menggunakan obeng.
Kemudian, ketiga pelaku mengambil barang milik korban seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inch, dan satu unit telepon genggam.
"Estimasi kerugian yang dialami korban dari kasus pencurian ini berkisar lebih dari Rp10 juta," kata Gidion.
BACA JUGA: Wisatawan asal Bekasi Tewas Tersambar Petir, Begini Ceritanya
Sesudah melakukan aksinya, pelaku lalu kembali melewati jalan yang sama ketika datang.
Berhasil mendapat barang curian, pelaku membawanya kepada HY untuk kemudian dijual.
BACA JUGA: Hadapi Arus Balik, Polres Bekasi Kota Tambah Personel
Sejumlah barang bukti pencurian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun. (ant)
BACA JUGA: Pendatang ke Kota Bekasi Usai Lebaran Harus Bawa Keahlian Khusus
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News