
GenPI.co Jabar - Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Citeureup, Bogor diresmikan Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, Rabu.
"Untuk di Kabupaten Bogor, ini yang pertama sesuai dengan peraturan Jaksa Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo usai peresmian.
Secara sederhana, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak.
BACA JUGA: DBD Mengancam Kota Bogor, Setiap Bulan Ada Ratusan Kasus
Mulai dari pelaku, korban, keluarga, hingga masyarakat atau pihak-pihak lain yang bertujuan untuk pemulihan keadaan dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.
Tidak semua kasus, kata Agustian, bisa menerapkan restorative justice.
BACA JUGA: Dinkes Bogor Minta Warga Waspadai 4 Gejala Hepatitis Akut
Kejaksaan Agung biasanya sudah menentukan khusus kasus dengan hukuman pidana di bawah lima tahun saja dan pelaku bukan seorang residivis.
"Ketika tersangka mendapatkan restorative justice nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya kita lakukan secara selektif," terang Agustian
BACA JUGA: Pesan Tegas Plt Bupati Bogor Soal Proses Lelang Barang dan Jasa
Rumah restorative justice di Desa Pasir Mukti itu, lanjut dia, merupakan sebuah proyek percontohan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News