Meski Ada PMK, RPH di Kabupaten Garut Tetap Beroperasi

Meski Ada PMK, RPH di Kabupaten Garut Tetap Beroperasi - GenPI.co JABAR
Kepala Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kelautan Kabupaten Garut Sofyan Yani. (ANTARA/Feri Purnama)

"Yang sedang sakit itu bisa dipotong karena dagingnya tidak berbahaya bagi manusia, cuman bagian kepala, kaki dan jeroan yang ada infeksinya harus dibuang," katanya.

Potong paksa hewan ternak di RPH, lanjut dia, justru akan lebih aman karena dilakukan dengan cara benar.

Bukan hanya itu, ada juga pengawasan yang dilakukan oleh dokter hewan pada saat pemotongan.

BACA JUGA:  Masyarakat Bisa Tenang, Cianjur Masih Bebas dari PMK, Kata Apddas

"Potong harus di RPH supaya tata caranya terkendali, di situ ada SOP, ada dokter hewan," katanya.

Laporan terakhir dari Disnakanla Kabupaten Garut menyebutkan hewan ternak yang sakit sebanyak 517 ekor, ternak diobati 340 ekor, ternak mati 6 ekor, dipotong paksa 19 ekor, dan mulai sehat kembali 28 ekor. (ant)

BACA JUGA:  Masyarakat Bisa Senyum Lagi, PMK Belum ditemukan di Karawang

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya